Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RKBMN ditelaah dalam forum penelaahan antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
(2) Hasil dari forum penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Hasil Penelaahan RKBMN yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
(3) Hasil Penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyajikan informasi berupa unit BMN yang direkomendasikan untuk dilakukan pengadaan dan/atau pemeliharaan.
(4) Materi mengenai pengadaan BMN yang tertuang dalam
HasilPenelaahan RKBMN dapat mengakibatkan belanja modal dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
(5) Materi mengenai pemeliharaan BMN yang tertuang dalam Hasil Penelaahan RKBMN dapat mengakibatkan belanja barang dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Koreksi Anda
