Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RKBMN untuk pemeliharaan BMN tidak dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barangterhadap:
a. BMN yang berada dalam kondisi rusak berat;
b. BMN yang sedang dalam status penggunaan sementara;
c. BMN yang sedang dalam status dioperasikan pihak lain; dan/atau
d. BMN yang sedang dalam status dilakukan pemanfaatan.
(2) RKBMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
