Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKBMN untuk pemeliharaan BMN tidak dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barangterhadap: a. BMN yang berada dalam kondisi rusak berat; b. BMN yang sedang dalam status penggunaan sementara; c. BMN yang sedang dalam status dioperasikan pihak lain; dan/atau d. BMN yang sedang dalam status dilakukan pemanfaatan. (2) RKBMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN. (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda