Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKBMN untuk pengadaan BMN diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN yang telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan. (2) RKBMN untuk pemeliharaan BMN diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap: a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, untuk: 1. BMN berupa alat angkutan bermotor; 2. BMN selain angka 1, dengan nilai perolehan per satuan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id