Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKBMN untuk pengadaan BMN memperhatikan ketersediaan BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga.
(2) Penyusunan RKBMN untuk pemeliharaan BMN memperhatikan daftar barang yang memuat informasi mengenai status barang dan kondisi barang.
Koreksi Anda
