Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda
