Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Perencanaan Kebutuhan BMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan pengadaan BMN;
b. perencanaan pemeliharaan BMN.
Koreksi Anda
