Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 150-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
1. Penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang untuk tahun pajak 2010 dan tahun-tahun pajak sebelumnya tetap menggunakan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
