Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 150-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN NJOP setiap tahun untuk masing-masing: a. kabupaten/kota; atau b. wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota.
Koreksi Anda