Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 150/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH STRUKTUR BIAYA PERHITUNGAN HPB A.
Stock Awal B.
Biaya Produksi, Overhead dan Manajemen
1. Biaya Produksi
a. Biaya Pengadaan Dalam Negeri - Pengadaan Gabah - Pengadaan Beras
b. Biya Pengadaan Luar Negeri
c. Biaya Opslag/Timbang
d. Biaya Survey
e. Biaya Giling Gabah
2. Biaya Overhead
a. Biaya Penyimpanan dan Perawatan
b. Biaya Movement
c. Biaya Rebagging
d. Biaya Asuransi dan Bea Masuk
e. Biaya Karantina/Survey/Surcharge
f. Biaya Karung Pembungkus
3. Biaya Manajemen
4. Margin Fee C.
Bunga dan Administrasi Bank D.
Jumlah Stock yang dikuasai (A+B+C) E.
Stock Akhir F.
Harga Pokok Produksi barang yang disalurkan (D-E) G.
Biaya Distribusi H.
Total Anggaran (F+G) I.
Jumlah yang disalurkan J.
HPB per kilogram (H/I) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W.MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
