Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3) Apabila dalam laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan bahwa jumlah dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetor ke Kas Negara oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG dengan menggunakan Kode Akun 423913 (Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
(4) Apabila dalam laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dari Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
