Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, pendapatan dari penjualan beras berikut biaya yang timbul, dan proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer-Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (2) Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (Perum) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer- Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG. (3) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah serta laporan realisasi pembelian gabah/beras dan penjualan komoditi beras Perusahaan Umum (Perum) BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer-Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda