Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
