Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA mengajukan SPM ke KPPN mitra kerja untuk pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
b. Surat Pernyataan telah Diverifikasi;
c. Surat Pernyataan Ketersediaan Beras dari KPA dengan nilai minimal sebesar permintaan pembayaran; dan
d. Faktur pajak dan SSP (bila ada).
Koreksi Anda
