Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA mengajukan SPM ke KPPN mitra kerja untuk pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; b. Surat Pernyataan telah Diverifikasi; c. Surat Pernyataan Ketersediaan Beras dari KPA dengan nilai minimal sebesar permintaan pembayaran; dan d. Faktur pajak dan SSP (bila ada).
Koreksi Anda