Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dilakukan terhadap beras www.djpp.kemenkumham.go.id
yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengadaan, baik pengadaan tahun sebelumnya maupun pengadaan pada tahun berkenaan.
Koreksi Anda
