Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dialokasikan dalam APBN. (2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan SP RKA-BUN. (5) SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA. (6) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA menyusun konsep DIPA dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. (7) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Koreksi Anda