Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai bahan evaluasi bagi Menteri Keuangan.
(3) Besaran kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah didasarkan pada hasil evaluasi Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
