Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Pemerintah mengalokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dengan memperhitungkan kuantum rencana penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda
