Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah mengalokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dengan memperhitungkan kuantum rencana penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id