Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(2) Kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. durasi penyaluran;
b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat; dan
c. alokasi per RTS per bulan.
(3) Tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
Koreksi Anda
