Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah. (2) Kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. durasi penyaluran; b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat; dan c. alokasi per RTS per bulan. (3) Tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
Koreksi Anda