Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, peningkatan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebagai KPA.
Koreksi Anda
