Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 150-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN TIDAK DALAM GULUNGAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda