Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 150-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif Bea Masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sepanjang mengatur mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku selama berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
