Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 150-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
