Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYESUAIAN SALDO KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN PADA NERACA UNIT AKUNTANSI KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA TINGKAT DAERAH/KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang masih tercatat dalam Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN, walaupun berdasarkan Rekonsiliasi ulang, Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca Satuan Kerja (audited) tahun 2010 dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya telah dipertanggungjawabkan.
(2) Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak terdapat data referensi yang memadai yang dapat dijadikan dasar penelusuran atas setoran sisa UP yang dilakukan oleh satuan kerja; dan/atau
b. terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas setoran sisa UP oleh satuan kerja namun:
1. tidak ditemukan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)-nya;
dan/atau
2. terdapat kesalahan kode elemen data (Kode BA/Eselon/Satker/Akun).
292013, No.
4
Koreksi Anda
