Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYESUAIAN SALDO KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN PADA NERACA UNIT AKUNTANSI KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA TINGKAT DAERAH/KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyesuaian adalah setiap perubahan jumlah saldo akun berdasarkan kriteria tertentu, dengan merujuk pada ketentuan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
2. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
3. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
4. Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah/KPPN adalah unit akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/KPPN.
5. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
6. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Koreksi Anda
