Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 149-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Penggunaan DP2D2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air minum.
Koreksi Anda
