Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 149-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DP2D2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan atau karena tidak melakukan perubahan APBD, maka penerimaan DP2D2 dimaksud pada akhir tahun dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2012.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 149-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id