Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 149-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DP2D2 Tahun Anggaran 2012 sesuai hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2011. (2) Alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2012 untuk seluruh Daerah penerima DP2D2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2012. (3) Alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan kepada masing-masing daerah penerima DP2D2 sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) dari nilai Verifikasi Keluaran yang dibagi secara proporsional. (4) Rincian daerah penerima DP2D2 dan besaran alokasi DP2D2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 149-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id