Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Koreksi Anda
