Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Pengajuan permohonan persetujuan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah mengajukan permohonan persetujuan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah.
b. Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat alasan melebihi Batas Maksimal Defisit APBD termasuk rencana penggunaan pinjaman, disertai dengan dokumen ringkasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
c. Atas dasar permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan meminta pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri c.q.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah.
d. Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Menteri Keuangan disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
e. Dalam hal Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tidak menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD.
f. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan dari Pemerintah Daerah yang telah dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
g. Persetujuan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Pinjaman Daerah bagi Daerah yang melampaui Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
