Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. (2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui.
Koreksi Anda