Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2011.
(2) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit setelah memperhitungkan Pengeluaran Pembiayaan.
(3) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
