Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2011. (2) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. (3) PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda