Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 149-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.05/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
