Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 149-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
