Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 149-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP B, dan Kelas VIP A. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum maksimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II. (3) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tarif Kelas VIP B, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Tarif Kelas VIP A, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda