Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 149-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP B, dan Kelas VIP A.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum maksimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II.
(3) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tarif Kelas VIP B, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tarif Kelas VIP A, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
