Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 149-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Unit Gawat Darurat;
c. Tarif Ruang Rawat Sehari;
d. Tarif Intensive Care Unit (ICU)/Neonatal Intensive Care Unit (NICU);
e. Tarif Layanan Penunjang;
f. Tarif Layanan Pemulasaran Jenazah;
g. Tarif Penggunaan Lahan;
h. Tarif Penggunaan Ambulance;
i. Tarif Penggunaan Asrama;
j. Tarif Pendidikan dan Penelitian; dan
k. Tarif Sterilisasi Peralatan Medis.
Koreksi Anda
