Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. (2) Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan pemusnahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai izin pemusnahan Kendaraan Bermotor. (4) Berdasarkan persetujuan mengenai izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pemusnahan Kendaraan Bermotor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perwakilan Negara Asing dengan disaksikan oleh: a. Pejabat; b. pejabat Kementerian Luar Negeri; dan c. Pejabat Bea dan Cukai, serta dibuatkan berita acara pemusnahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak Kendaraan Bermotor dan komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sehingga menjadi tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali. (6) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh 2015 No. 1142 15 pihak Perwakilan Negara Asing. (7) Berdasarkan berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Luar Negeri melakukan Penghapusan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan. (8) Terhadap Kendaraan Bermotor yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebaskan dari kewajiban pelunasan bea masuk dan pajak yang terutang. (9) Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah dimusnahkan, dapat dilakukan setelah Penghapusan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id