Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal dipindahtangankan kepada Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya atau Badan Internasional beserta Pejabatnya, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali; atau b. dalam hal dipindahtangankan kepada Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dikecualikan pada saat impornya dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. (3) Pembebasan bea masuk kepada Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal 2015 No. 1142 13 diperuntukkan untuk kepentingan umum atau pengembangan ilmu pengetahuan/penelitian. (4) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bea masuk yang terutang atas impor Kendaraan Bermotor tersebut harus dilunasi dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tarif pembebanan pada saat impor; dan 2. nilai pabean yang berlaku pada saat Kendaraan Bermotor dimaksud dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk; dan b. pajak dalam rangka impor berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. apabila dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak impor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali; dan 2. tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikecualikan pada saat impornya. (5) Dalam hal terdapat perbedaan perlakuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pengenaan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Dalam hal bea masuk dan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C. (7) Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah dipindahtangankan, dapat dilakukan setelah Menteri Luar Negeri melakukan Penghapusan Kendaraan Bermotor berdasarkan: a. surat mengenai izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a; atau b. bukti atas pelunasan bea masuk dan pajak yang terutang beserta surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C sebagai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diganti dengan pengiriman data secara elektronik, dalam hal telah tersedia sistem otomasi pertukaran data pengimporan Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id