Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Dalam hal terdapat alasan tertentu, Kepala Perwakilan Negara Asing dapat mengajukan pembatalan terhadap surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana 2015 No. 1142 11 dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b. (3) Pengajuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Perwakilan Negara Asing paling lambat pada hari ke 30 (tiga puluh) sejak diterbitkan surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b. (4) Atas pembatalan surat mengenai pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat pembatalan atas surat mengenai pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang. (5) Dalam hal tidak terdapat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor dapat mengajukan permohonan penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/Atau Pajak (SPPBMCP). (6) Dalam hal tidak terdapat pembatalan atau permintaan penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/Atau Pajak (SPPBMCP) dari penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor atas surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), pada hari kerja berikutnya setelah tanggal berakhirnya surat izin sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/Atau Pajak (SPPBMCP) dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/Atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), menjadi dokumen dasar pelunasan bea masuk dan/atau pajak terutang dan disampaikan kepada penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor. (8) Dalam hal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/Atau Pajak (SPPBMCP) belum dilunasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan: a. terhadap Kendaraan Bermotor yang belum dilakukan pelunasan bea masuk dan pajak yang terutang diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Republik INDONESIA untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya; dan b. dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam (black list) terhadap orang yang menerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dan disampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda