Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah digunakan paling kurang selama 3 (tiga) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau selama 2 (dua) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; b. masa tugas Pejabat Diplomatik yang bersangkutan berakhir sebelum 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing terkait; atau c. Kendaraan Bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti tidak dapat atau tidak layak dipergunakan lagi dalam melaksanakan tugas. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. (3) Untuk menyelesaikan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran IV untuk pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya; atau b. Lampiran V untuk pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan pajak yang terutang, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak. (6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan: a. surat mengenai izin pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; atau b. surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda