Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2015 No. 1142 9 (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan persetujuan ekspor yang salinannya disampaikan kepada Menteri Luar Negeri. (3) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. (4) Atas pelaksanaan ekspor, Kepala Perwakilan Negara Asing menyampaikan bukti realisasi ekspor yang meliputi pemberitahuan pabean ekspor, nota pelayanan ekspor, dan dokumen pengangkutan kepada Menteri Luar Negeri untuk Penghapusan atas Kendaraan Bermotor yang bersangkutan. (5) Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor Perwakilan Negara Asing beserta Pejabat Diplomatik sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah diekspor, dapat dilakukan setelah Menteri Luar Negeri melakukan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda