Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 yang telah selesai digunakan oleh kantor Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Diplomatik, diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara: a. diekspor kembali; b. dipindahtangankan; atau c. dimusnahkan. (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahun pembuatan pada saat impornya melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, penyelesaian kewajiban pabean hanya dapat dilakukan dengan cara dipindahtangankan kepada penerima fasilitas lainnya, diekspor kembali, atau dimusnahkan.
Koreksi Anda