Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling banyak 16 (enam belas) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 10 (sepuluh) orang; atau b. paling banyak 10 (sepuluh) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 10 (sepuluh) orang atau kurang. (2) Untuk keperluan kantor perwakilan konsuler, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang; atau b. paling banyak 5 (lima) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 5 (lima) orang atau kurang. (3) Untuk keperluan kantor Perwakilan Negara Asing berupa perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/ konsuler, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang; atau b. paling banyak 5 (lima) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 5 (lima) orang atau kurang. (4) Untuk keperluan kantor Perwakilan Negara Asing yang merupakan misi khusus, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) berdasarkan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri. (5) Untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik/konsuler, atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan jumlah selain jumlah sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan azas timbal balik setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id