Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2011; dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
