Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2011; dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda