Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Permohonan pembebasan bea masuk atas Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri Luar Negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diperlakukan sebagai berikut: 1. Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung oleh Perwakilan Negara Asing atau yang impornya difasilitasi oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau dealer, permohonan tetap berlaku dan diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan 2. Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/Completely Knocked Down (CKD) dan dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Direktorat Jenderal Pajak. b. Permohonan penyelesaian kewajiban pabean berupa pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/Completely Knocked Down (CKD) dan dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean, yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri Luar Negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan pemindahtanganan kepada: 1. Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional beserta Pejabatnya diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 2. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan dalam hal diperuntukkan untuk kepentingan umum atau pengembangan ilmu pengetahuan/penelitian, diberikan pembebasan bea masuk dan terhadap pajak yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 3. selain penerima fasilitas yaitu dengan melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) tarif dan nilai pabean yang berlaku pada saat Kendaraan Bermotor dimaksud dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk; dan/atau 2015 No. 1142 17 b) pajak yang terutang sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013. c. Terhadap permohonan penyelesaian kewajiban pabean berupa pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung, yang telah diberikan persetujuan Menteri Luar Negeri dan diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diperlakukan sebagai berikut: 1. pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya; dan 2. pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas yaitu dengan melunasi bea masuk dan pajak yang terutang, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. d. Terhadap Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/ Completely Knocked Down (CKD), dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean dan dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung, yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian kewajiban pabean dengan cara diekspor kembali atau pemusnahan diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. e. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas Kendaraan Bermotor yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan penyelesaian kewajiban pabeannya dengan cara dipindahtangankan, diekspor kembali, atau dimusnahkan diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur pada huruf b, huruf c, dan huruf d. f. Terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang belum diselesaikan pelunasan bea masuknya tetap berlaku dan diselesaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id