Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
dan
b. tata cara penyelesaian kewajiban pabean Kendaraan Bermotor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Perubahan terhadap contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
