Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara periodik melakukan rekonsiliasi data persetujuan pembebasan bea masuk dan penyelesaian kewajiban pabean atas Kendaraan Bermotor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda