Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Terhadap impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2), dapat diberikan fasilitas:
a. pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22,
2015 No. 1142 7 sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
