Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang oleh Perwakilan Negara Asing diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
(2) Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan mengacu pada jumlah Pejabat Diplomatik, tugas, fungsi, dan kebutuhan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya.
Koreksi Anda
