Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Barang untuk Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan:
a. pendirian, perluasan dan/atau perbaikan gedung Perwakilan Negara Asing;
b. kantor Perwakilan Negara Asing;
c. pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan; atau
d. kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.
(2) Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, apabila Pejabat yang bersangkutan:
a. menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi Perwakilan Negara Asing;
b. diakreditasikan kepada Pemerintah
yang markasnya berkedudukan di INDONESIA;
c. prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di INDONESIA;
d. berdomisili dan berkedudukan di INDONESIA; dan
e. berkewarganegaraan asing.
(3) Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik.
(4) Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan.
(5) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai
kepada Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
